BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, 21 Desember 2009

Konstribusi koperasi dalam mendukung UMKM di indonesia

Saya akan menjelaskan bagaimana konstribusi koperasi dalam mendukung UMKM di Indonesia.
Kontribusi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan serta tingkat kemiskinan yang ada. Dengan demikian kontribusi koperasi terhadap perkembangan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh dimana meliputi :
1. penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi
2. pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia
3. pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM)
4. pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.
Perkembangan peran yang dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan nasional, dan penyediaan lapangan kerja.
Berbagai hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada tahun 2004 dan 2005, ditunjukkan oleh tersusunnya berbagai rancangan peraturan perundangan yaitu :
1. RUU tentang penjaminan kredit UMKM
2. RUU tentang subkontrak
3. RUU tentang perkreditan perbankan bagi UMKM
4. RPP tentang KSP
5. tersusunnya konsep pembentukan biro informasi kredit Indonesia
Rendahnya produktivitas yang disebabkan oleh masalah internal yang dihadapi UMKM yaitu:
1. Rendahnya kualitas SDM UMKM dalam manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran
2. Lemahnya kewirausahaan dari para pelaku UMKM
3. Terbatasnya akses UMKM terhadap permodalan, informasi, teknologi dan pasar, serta faktor produksi lainnya.
Sedangkan masalah eksternal yang dihadapi oleh UMKM antara lain :
1. Besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung dan kelangkaan bahan baku
2. Perolehan legalitas formal yang hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi UMKM di Indonesia, menyusul tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perizinan
3. Kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik/khas dibandingkan badan usaha lainnya
4. Kurang memasyarakatnya informasi tentang praktek-praktek berkoperasi yang benar (best practices) telah menyebabkan rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi.
Bersamaan dengan masalah tersebut, koperasi dan UMKM juga menghadapi tantangan terutama yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan teknologi.
Secara umum, perkembangan koperasi dan UMKM dalam tahun 2006 diperkirakan masih akan menghadapi masalah mendasar dan tantangan sebagaimana dengan tahun sebelumnya, yaitu rendahnya produktivitas, terbatasnya akses kepada sumber daya produktif, rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi, dan tertinggalnya kinerja koperasi.
Kesimpulan :
Kontribusi koperasi terhadap perkembangan UMKM sangatlah penting karena hal ini dapat menyumbang sebagian besar jalannya perekonomian Indonesia dimana ketika terjadi krisis yang melanda di Indonesia. Untuk itu, pemerintah tidak boleh memandang sebelah koperasi. Pemerintah harus lebih peduli dengan koperasi dengan memberikan kebijakan – kebijakan yang lebih baik untuk koperasi.

Keuntungan dalam meminjam modal pada koperasi adalah :
♠ tidak memakai jaminan surat berharga
♠ modal yang di berikan sesuai dengan usaha yang di jalankan
♠ prosernya tidak ribet seperti di bank
♠ bisa diangsur setiap hari dan bunga tidak terlalu besar.

REF : www.google.com

Minggu, 22 November 2009

manfaat jeruk nipis

banyak orang yang tidak mengetahui manfaat jeruk nipis untuk kesehatan dan kecantikan yang mereka ketahui jeruk nipis sbg menghilangkan bau amis saja.
padahal ada unsur senyawa kimia di dalamnya antara lain Limonen,Linalin asetat,geranil asetat,fellandren,sitral&asam sitrat yang berkhasiat umtuk kesehatan dan kecantikan.
air jeruk nipis bermanfaat mengecilkan pori-pori sehingga kulit tampak kencang.
selain itu jeruk nipis dapat mengurangi kelebihan lemak pada kulit berminyak,mengangkat sel kulit mati,mencegah keriput sekaligus memutihkan.
tuh kan banyak banget manfaat dari jeruk nipis.
oia buah ini bisa juga loh digunakan sebagai masker wajah caranya:
*Ambil daging jeruk nipis oleskan pada kulit wajah maupun bagian kulit lainnya.
*Air jeruk nipis diperas dan mnjd campuran kira-kira 1 sendok teh.
Ayo buruan coba&lihat hasilnya.
HARGA MURAH TAPI BANYAK BGD LOH MANFAATNYA. .
(AiiU Memory's)

Jumat, 20 November 2009

SEJARAH PERKENBANGAN KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
SEJARAH KOPERASI DI DUNIA
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
[sunting] Gerakan Koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
* Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
* Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
* Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
* Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

* Hanya membayar 3 gulden untuk materai
* Bisa menggunakan bahasa daerah
* Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
* Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
begitulah sejarah koperasi di indonesia yang saya ketahui.
apa ada saran ???

Kamis, 19 November 2009

Prinsip - Prinsip koperasi menurut UU No.25/1992

=>keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
Siapa saja bisa menjadi anggota koperasi tanpa ada paksaan dari pihak manapun tetapi kita harus mempunyai rasa tanggung jawab.
=>Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Setiap masalah yang ada harus di musyawarahkan terlebih dahulu agar dapat diterima oleh semua anggota koperasi.
=>Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Setiap anggota mendapatkan SHU sesuai dengan jasa yang telah di lakukan anggota tsb kepada koperasi.
=>Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Pembagian balas jasa tergantung modal pada bulan tsb tidak setiap bulan harus selalu sama.
=>Kemandirian
Koperasi tsb tidak tergantung pada koperasi lainnya.
=>Pendidikan koperasi
Dengan ada pendidikan koperasi ini setiap anggota dapat mengerti inti dari koperasi tsb.
=>Kerja sama antar koperasi
sesama koperasi agar bekerja sama membangun koperasi indonesia & menjalin hubungan baik antar koperasi

Prinsip - Prinsip koperasi menurut UU No.25/1992

=>keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
Siapa saja bisa menjadi anggota koperasi tanpa ada paksaan dari pihak manapun tetapi kita harus mempunyai rasa tanggung jawab.
=>Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Setiap masalah yang ada harus di musyawarahkan terlebih dahulu agar dapat diterima oleh semua anggota koperasi.
=>Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Setiap anggota mendapatkan SHU sesuai dengan jasa yang telah di lakukan anggota tsb kepada koperasi.
=>Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Pembagian balas jasa tergantung modal pada bulan tsb tidak setiap bulan harus selalu sama.
=>Kemandirian
Koperasi tsb tidak tergantung pada koperasi lainnya.
=>Pendidikan koperasi
Dengan ada pendidikan koperasi ini setiap anggota dapat mengerti inti dari koperasi tsb.
=>Kerja sama antar koperasi
sesama koperasi agar bekerja sama membangun koperasi indonesia & menjalin hubungan baik antar koperasi

Kamis, 01 Oktober 2009

koprasi sekolah

Pengalaman saya sewaktu menjadi anggota koprasi di sekolah sma pelita tiga rawamangun,koprasi dsana dijlankan oleh guru&siswa yang berada di sekitar sekolah tsb.
Koperasi ini menyadiakan berbagai kebutuhan sekolah sperti: buku pelajaran,atribut sekolah,alat tulis&seragam sekolah.Untuk menjalankan koperasi sekolah ini di butuhkan bimbingan&pengawasan dari guru sbg pengurus koperasi.
Koperasi adlh badan usaha yang beranggotakan org/badan hukum koperasi dgn melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat yg berdasarkan asas kekeluargaan.
Ada pula tujuannya yg ingin dicapai koperasi sekolau ini antara lain:
Mendidik,menanamkan&memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong&setia kawan kepada murid yg lain.Memupuk rasa cinta kepada sekolah.Menanamkan&memupuk rasa tanggung jawab murid dalam hidup bermasyarakat.
Menjadi pengurus koperasi ini adalah murid,keanggotaannya berakhir jika :
Murid tsb meninggal dunia,Pindah sekolah&Berhenti sekolah karna tamat sekolah.
Adapun kelebihan dan kekurangannya adalah barang yg dijual relativ murah&lengkap tetapi tempatnya kurang nyaman&sempit.
Saya berharap agar koperasi ini menjadi koperasi yang lebih baiik lagi sehingga murid disana merasa nyaman&saya sangat bangga prnah menjadi anggota koperasi tsb.Sekian pengalaman dari saya semoga menjadi bermanfaat bagi anda yang membaca.
TERIMA KASIH.