=>keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
Siapa saja bisa menjadi anggota koperasi tanpa ada paksaan dari pihak manapun tetapi kita harus mempunyai rasa tanggung jawab.
=>Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Setiap masalah yang ada harus di musyawarahkan terlebih dahulu agar dapat diterima oleh semua anggota koperasi.
=>Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Setiap anggota mendapatkan SHU sesuai dengan jasa yang telah di lakukan anggota tsb kepada koperasi.
=>Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Pembagian balas jasa tergantung modal pada bulan tsb tidak setiap bulan harus selalu sama.
=>Kemandirian
Koperasi tsb tidak tergantung pada koperasi lainnya.
=>Pendidikan koperasi
Dengan ada pendidikan koperasi ini setiap anggota dapat mengerti inti dari koperasi tsb.
=>Kerja sama antar koperasi
sesama koperasi agar bekerja sama membangun koperasi indonesia & menjalin hubungan baik antar koperasi
Kamis, 19 November 2009
Prinsip - Prinsip koperasi menurut UU No.25/1992
Diposting oleh ayu syarifatunisa di 21.53
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar